DAFTAR PUTIH
DASAR HUKUM:
Pasal 18 KMK No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat jo. Pasal 41 KEP DJBC No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 jo. Surat Edaran DJBC No. SE-10/BC/1998 tanggal 18 Maret 1998.
URAIAN:
Daftar putih merupakan fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang dianggap baik oleh karenanya harus memenuhi persyaratan : dalam jangka waktu satu tahun tidak pernah melakukan pelanggaran, selalu memenuhi kewajiban pabean dan perpajakan dengan baik dan tepat waktu, serta hasil post audit menujukkan profil perusahaan baik.
Daftar putih ini dapat diberikan kepada PDKB yang sudah beroperasi maupun yang baru berdiri. PDKB yang baru berdiri dapat diberikan walaupun belum diketahui past performancenya karena fasilitas daftar putih ini akan mengikat perusahaan yang baru berdiri untuk menunjukkan kredibilitasnya selama menggunakan fasilitas KB.
Namun terhadap PDKB yang baru berdiri ini tidak langsung saja disetujui masuk dalam daftar putih namun harus memberikan surat pernyataan (janji) bahwa yang bersangkutan akan menjadi PDKB yang patuh dan taat.
Dengan demikian ada dorongan bagi PDKB yang baru berdiri tersebut untuk menjadi PDKB bonafid sejak pertama kali beroperasi.
Manfaat dari fasilitas daftar putih ini adalah apabila PDKB diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan (misalnya untuk melakukan pemberian pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan di DPIL), maka jaminan tersebut dapat berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) sehingga tidak perlu mempertaruhkan jaminan tunai, customs bond, jaminan bank dan lainnya. Yang artinya akan menghemat cash flow perusahaan.
PERSYARATAN:
Bagi PDKB yang telah beroperasi :
(1) Fotokopi Surat Menteri Keuangan tentang Persetujuan PDKB atau Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan PKB merangkap PDKB;
(2) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berkaitan dengan performance perusahaan selama menggunakan fasilitas KB dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
(3) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak berkaitan dengan performance perusahaan tentang kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan dan memasukkan SPT tahunan;
(4) Rekomendasi dari Direktorat Verifikasi dan Audit berkaitan dengan hasil post audit perusahaan yang bersangkutan;
(5) Data perolehan devisa ekspor dan impor berkaitan dengan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang selama 12 bulan terakhir;
(6) Susunan para pemegang saham perusahaan dan jumlah modal yang dimiliki perusahaan.
Untuk PDKB yang baru berdiri dan belum beroperasi :
(1) Fotokopi Surat Menteri Keuangan tentang Persetujuan PDKB atau Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan PKB merangkap PDKB;
(2) Surat pernyataan tentang kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan selama menggunakan fasilitas Kawasan Berikat;
(3) Surat pernyataan tentang kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memasukkan SPT tahunan tepat waktu;
(4) Surat pernyataan tentang kesediaan perusahaan untuk memberikan data-data yang sebenarnya apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
(5) Profile Perusahaan;
(6) Susunan para pemegang saham perusahaan dan jumlah modal yang dimiliki perusahaan;
(7) Perkiraan perolehan devisa ekspor dan impor berkaitan dengan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang untuk jangka waktu satu tahun.
Semoga bermanfaat,
Fuad Muftie
http://fuadmuftie.blogspot.com
email : fuad at customs dot go dot id
0 Comments:
Post a Comment
<< Home