Wednesday, August 16, 2006

FASILITAS DAN MANFAAT KAWASAN BERIKAT

Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan

Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri / manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

  1. Penangguhan Mea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

· atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;

· atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

  1. Tidak dipungut PPN dan PPnBM

· atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;

· atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;

· atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;

· atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;

· atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

  1. Pembebasan cukai:

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;

· atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.

Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:

  1. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
  2. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Manfaat Kawasan Berikat

Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:

  1. Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
  2. Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
  3. Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
  4. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.

Salam

Fuad Muftie
http://fuadmuftie.blogspot.com
email : fuad at customs dot go dot id

4 Comments:

Blogger Shino_miya said...

Pak fuad,mohon informasinya tentang
"Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang"
peraturan mana yang menjelaskan untuk barang modal telah diimpor 2 tahun bisa dipindahtangankan tanpa bea masuk?

10:43 AM  
Blogger julimar said...

Yth Pak Fuad, mohon informasi. Bila barang modal misal. mesin ex impor setelah 2 thn dipindahtangan kan ke DPIL dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk sesuai PermenKeu no.101. Apakah pada saat pemindahtanganan tsb Ppn, dan PPh ps.22 impor harus dibayar? karena pada saat impor ditetapksan tidak dipungut. Terimakasih pak.

12:32 PM  
Blogger DD said...

Yth Pak Fuad, mohon informasi jika suatu perusahaan menjual barang (sparepart/alat tulis dll) ke kawasan berikat apakah memakai FP 010 atau 070 (kawasan berikat). Terima kasih Pak.

10:39 AM  
Blogger Unknown said...

Yth Pak Fuad, mohon informasi tentang fasilitas lain selain yg berhubungan dgn keuangan untuk kawasan berikat. Misalnya, apakah kewajiban2 seperti pembuatan uji tuntas, deklarasi impor, laporan survey dll boleh tidak dilakukan? Sy tanyakan hal ini karena masih terdapat pendapat dr beberapa kawan, bahwa hal tsb merupakan bagian dr fasilitas kws berikat. Mohon pencerahannya, trims Pak.

5:27 AM  

Post a Comment

<< Home