Thursday, August 31, 2006

Batasan Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat (PDKB) lainnya.

Meskipun orientasinya untuk ekspor, PDKB tetap dapat melakukan penjualan hasil produksinya untuk pasar lokal Indonesia atau Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Karena bagaimanapun pasar lokal juga merupakan bagian dari pasar global (pasar international).

Meskipun demikian PDKB tidak dapat sembarangan menjual produknya ke DPIL. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Disamping itu penjualan atau pengeluaran produk dari KB ke DPIL juga dibatasi jumlah atau nilainya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kep. Menkeu) Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, diatur bahwa PDKB dapat menjual hasil produksinya ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya.

Adapun jumlah pengeluaran ke DPIL tersebut dibatasi nilainya sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya.

Dengan demikian, umpamanya suatu PDKB telah melakukan ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lain senilai US $ 5.000 maka PDKB tersebut dapat mengeluarkan barang hasil produksinya ke DPIL sebanyak-banyaknya senilai US $ 1.250.

Perubahan Persentase Pengeluaran ke DPIL

Berdasarkan Kep. Menkeu Nomor 547/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, batasan pengeluaran barang hasil produksi PDKB ke DPIL mengalami penyempurnaan menjadi sebagai berikut:

a. untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perkaitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak-banyaknya berjumlah 50 % (lima puluh persen); dan
b. untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen);
dari nilai realisasi ekspor dan/tau pengeluaran ke PDKB lainnya.

Selanjutnya dengan Kep. Menkeu Nomor 349/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, pengeluaran barang hasil produksi PDKB ke DPIL kembali mengalami perubahan sehingga menjadi sebagai berikut:

a. Pengeluaran ke DPIL untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Bapeksa Keuangan (sekarang fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor / KITE) diperlakukan sama dengan pengeluaran untuk ekspor;
b. Pengeluaran ke DPIL, setelah realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya dalam jumlah:

b.1. untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%;
b.2. barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b.1. sebesar 100%;
dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya.

Lebih lanjut Direktorat Teknis Kepabeanan menjelaskan bahwa perbedaan antara barang yang dapat dikeluarkan dari PDKB ke DPIL dalam jumlah 50% dengan 100% adalah sebagai berikut :

a. Barang-barang yang dapat dikeluarkan dari PDKB ke DPIL dalam jumlah 50% adalah barang-barang yang tujuannya bukan untuk diolah lebih lanjut, melainkan untuk tujuan lain misalnya dijual ke pasar atau kepada konsumen akhir.
Barang-barang tersebut dapat berupa peralatan elektronik, pakaian jadi, meubel, makanan kaleng, dan barang jadi lainnya.

b. Barang-barang yang dapat dikeluarkan dari PDKB ke DPIL dalam jumlah 100% adalah barang-barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut (barang yang memerlukan proses lebih lanjut, tidak dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan bukan digunakan oleh konsumen akhir).
Barang-barang tersebut dapat berupa benang untuk membuat kain, kain untuk membuat baju, spare part untuk dirakit, dan barang “setengah jadi lainnya”.

c. Adapun maksud dari diberikannya batasan pengeluaran ke DPIL yang lebih besar (100 %) untuk barang hasil produksi PDKB yang memerlukan proses lebih lanjut adalah karena barang tersebut menunjang industri dalam negeri, sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Kemudian dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, batasan penjualan barang hasil produksi KB ke DPIL mengalami perubahan kembali yaitu

a. Pengeluaran barang ke DPIL diberikan dalam jumlah :
a.1. sebanyak-banyaknya 50% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut dan dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya serta dugunakan oleh konsumen akhir;
a.2. sebanyak-banyaknya 60% dari jumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, untuk barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.1.;

b. Pengeluaran barang ke DPIL sebanyak-banyaknya 75% darijumlah nilai hasil produksi tahun berjalan, diberikan khusus kepada PDKB yang hasil produksinya digunakan untuk mensuplai perusahaan pertambangan, minyak dan gas, serta PDKB yang bergerak di bidang industri perminyakan dan gas, perkapalan di dalam negeri dan industri oleochemical.

c. Selisih nilai hasil produksi dari barang yang dikeluarkan sebagaimana tersebut butir a dan b, dikeluarkan untuk diekspor, diolah lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan/atau ke PKB/PDKB lain atau dimusnahkan di bawah pengawasan DJBC.

Jadi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, batasan penjualan barang hasil produksi dari KB ke DPIL tidak lagi didasarkan pada realisasi ekspor, tetapi berdasarkan jumlah nilai hasil produksi.

Namun sampai saat artikel ini ditulis belum ada petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tersebut sehingga belum dapat dilaksanakan. Namun jumlah nilai hasil produksi dapat ditafsirkan sebagai total Harga Pokok Produksi (HPP) barang yang diproduksi PDKB. Misalkan PDKB dapat memproduksi barang dengan HPP senilai 1 juta USD, maka PDKB tersebut dapat menjual ke DPIL barang hasil produksi senilai 500 ribu USD, dan sisanya dapat diekspor, dijual kepada perusahaan pengguna fasilitas KITE, dan/atau kepada PDKB lainnya.

Demikian semoga bermanfaat.

Fuad Muftie
http://fuadmuftie.blogspot.com
email : fuad @ customs . go . id (spasinya dihapus!!)

1 Comments:

Blogger somepathtoremember said...

Pak Fuad,
apakah Pengeluaran Barang ke DPIL sudah ada perubahan persentase atau masih mengikuti PMK 101/PMK.04/2005?
Apakah sudah ada petunjuk pelaksanaan terbaru dari PMK 101/PMK.04/2005?
Apakah ada syarat-syarat baru untuk menjadi PKB/PDKB?
Bila ada info terbaru sehubungan PKB/PDKB tolong di kabari ke email saya meity_suryanti2002@yahoo.com

2:42 PM  

Post a Comment

<< Home