Thursday, August 10, 2006

IJIN BARU KAWASAN BERIKAT AKAN DIBATASI

Saat ini sedang ada wacana bahwa ijin baru bagi perusahaan yang berminat mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat akan dibatasi (diluar Batam, Bintan, & Karimun). Pembatasan ini terkait dengan aspek pengawasan Kawasan Berikat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kita tahu bahwa setiap perusahaan yang berstatus sebagai KB baik PKB / PKB merangkap PDKB / PDKB akan diawasi / ditunggui oleh Petugas Bea dan Cukai terdekat. Dengan jumlah KB yang ada saat ini sudah tidak sebanding lagi dengan jumlah petugas Bea dan Cukai yang tersedia. Bahkan di beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), satu orang petugas bisa mendapat tugas mengawasi sampai 5 perusahaan bahkan lebih.

Sementara permohonan baru yang diajukan oleh perusahaan yang berminat memakai fasilitas KB juga semakin banyak. Mungkin ini pertanda baik adanya peningkatan investasi di Indonesia. Atau mungkin adanya peningkatan pemintaan ekspor produk Indonesia. Atau mungkin juga banyak perusahaan yang baru mengetahui adanya fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang sangat mewah ini.

Namun dengan sistem perkawasanberikatan yang ada sekarang, pertambahan jumlah KB akan semakin menyulitkan pengawasan bagi Ditjen Bea dan Cukai untuk menunggui satu-satu perusahaan KB tersebut.

Apa bentuk pembatasannya?

Ada beberapa kemungkinan pembatasan ijin baru Kawasan Berikat. Yang penulis dengar, kemungkinan perusahaan yang bisa mendapat fasilitas KB hanya bagi perusahaan yang berada di dalam Kawasan Industri dan yang berada di dalam Kawasan Berikat lainnya saja (perusahaan yang hanya akan berstatus sebagai PDKB). Sehingga perusahaan-perusahaan KB diharapkan dapat 'ngumpul' dalam satu lokasi yang mudah diawasi. Tapi bagaimana dengan daerah yang belum ada Kawasan Industrinya? Penulis juga belum tahu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah.

Ada juga kemungkinan alternatif lainnya, yaitu dengan mengubah sistem Kawasan Berikat yang ada saat ini. Dimana Kawasan Berikat tidak lagi ditunggui oleh petugas Bea dan Cukai. Mungkin mirip dengan sistem yang dipakai dalam Master List atau KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor). Namun yang penulis tahu, belum ada tim yang menggagas alternatif ini.

Mungkin ada juga alternatif lainnya, tapi itu masih konsumsi para pejabat di atas. Atau anda punya alternatif solusi yang bagus? sampaikan saja pada pemerintah, siapa tahu didengar. [yach kalau didengar doang percumah dong?!#*^%&~(%^]

Apa hikmahnya?

Jadi, bagi perusahaan yang sudah mendapat fasilitas Kawasan Berikat, berbahagialah, manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya, jangan di salah gunakan, dan terus pacu ekspornya. Kalau bisa jangan sampai ditutup.

Sementara bagi perusahaan yang pingin mendapat fasilitas Kawasan Berikat, cermati terus perkembangannya. Atau investasikan pabriknya di Kawasan Industri atau didalam Kawasan Berikat yang sudah ada.

Yang jelas, semoga kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah bisa memberikan solusi terbaik bagi bangsa Indonesia. Jangan sampai ada yang pingin investasi di Indonesia malahan jadi mundur dan diinvestasikan ke negara lain. :-(

semoga bermanfaat

salam,
© 2006 Fuad Muftie
http://fuadmuftie.blogspot.com
email : fuad at customs dot go dot id

1 Comments:

Blogger POWER OF SOUL said...

Dear Pak Fuad,


Semoga ALLAH SWT slalu memberi Rahmat dan hidaya kepada Bp dan keluarga.
Ijinkan sya pak utk memperkenalkan diri,
Nama saya Hengky Oktavianto, sya kebetulan bekerja sebagai Export Import Dept.

Sya mengirimkan Email ini pak, semata-mata mau mengucapkan banyak terima kasih
dan bersyukur dengan adanya Blog http://www.fuadmuftie.blogspot.com, yang bapak
kelola.

Semoga Blog ini berguna dan bermanfaat utk bangsa dan negara.

Tetap semangat pak :)

Hormat saya,
Hengky Oktavianto

12:06 PM  

Post a Comment

<< Home